Pendaftaran Merek

Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:
  1. Merek Dagang (Trademark).
  2. Merek Jasa (Service Mark).
  3. Merek Kolektif (Collective Mark).
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.

Usulan pendaftaran merek didasarkan pada kemungkinan pendaftaran dengan memperhatikan beberapa kriteria, yakni:
  1. Apakah permohonan didasarkan pada iktikad tidak baik dari Pemohon seperti niat meniru, membonceng, menjiplak merek orang atau badan hukum lain yang telah terdaftar terlebih dahulu baik di Indonesia maupun di luar negeri.
  2. Apakah merek yang dimohonkan bertentangan dengan peraturan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  3. Apakah merek yang dimohonkan memiliki daya pembeda dengan merek yang sudah terdaftar.
  4. Apakah merek yang dimohonkan mengandung tanda yang telah menjadi milik umum (public domain).
  5. Apakah merek yang dimohonkan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  6. Apakah merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan merek sejenis yang telah terdaftar di Indonesia, yakni: persamaan visual (first impression), persamaan konseptual, persamaan bunyi ucapan, persamaan bentuk tulisan, persamaan cara penempatan, persamaan cara penulisan, persamaan susunan warna
  7. Apakah merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan merek terkenal (well-known trademark) untuk barang/jasa sejenis.
  8. Apakah merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
  9. Apakah merek yang dimohonkan merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain.
  10. Apakah merek yang dimohonkan merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol atau emblem negara atau lembaga nasional atau internasional.
  11. Apakah merek yang dimohonkan merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah.

Jangka waktu perlindungan merek terdaftar adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal permohonan (filing date) dan dapat diperpanjang untuk 10 (sepuluh) tahun berikutnya dengan suatu permohonan perpanjangan sepanjang merek masih digunakan dalam kegiatan produksi maupun perdagangan secara aktif.

Pelanggaran Merek ada pada penggunaan merek yang sama pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar secara sengaja dan tanpa izin Pemilik Merek. Demikian juga dengan menjual produk yang dibubuhi merek yang diduga dipalsukan, dipakai tanpa izin Pemilik Merek.

Setelah terdaftarnya merek, Pemilik Merek harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Merek dapat dihapus dari pendaftaran melalui inisiatif Ditjen HKI maupun gugatan di Pengadilan Niaga apabila:
  • Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran (non-use).
  • Apabila penggunaan merek dalam perdagangan ternyata tidak sesuai dengan contoh etiket pada Sertifikat Merek (inappropriate of use).
2. Merek dapat dibatalkan melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga apabila:
  • Merek tidak didaftarkan atas iktikad baik dari Pemohonnya.
  • Merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang sejenis.
  • Merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik orang lain untuk barang sejenis. 
Layanan untuk Merek,
Berikut ini adalah layanan untuk Merek dari kami :
  • Pendaftaran Merek - Merek Dagang, Merek Jasa, Merek Kolektif.
  • Perpanjangan Pendaftaran Merek - Merek Dagang, Merek Jasa, Merek Kolektif.
  • Pemeriksaan Pendahuluan Merek.
  • Pendaftaran Merek - Merek Dagang, Merek Jasa, Merek Kolektif di Luar Negeri. ie. ASEAN, Asia, Eropa, Amerika etc.
  • Perpanjangan Pendaftaran Merek Dagang/Jasa/Kolektif di Luar Negeri. ie. ASEAN, Asia, Eropa, Amerika etc.
  • Pemeriksaan Pendahuluan Merek.
  • Manajemen Pengelolaan Merek.
  • Pembuatan Perjanjian Lisensi Merek.
  • Litigasi Perdata Merek - Banding Merek di Komisi Banding Merek, Gugatan Pembatalan, Gugatan Penghapusan.
  • Litigasi Pidana Merek - Tindak Pidana Merek. ie. Pemalsuan, Penggunaan Sama Pada Pokoknya, Paralel Impor, etc.